Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri Apresiasi Putusan PN Jaksel

Polri mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan terkait penetapan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan terkait penetapan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan putusan tersebut membuktikan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah menjalankan prosedur yang sesuai dengan SOP terkait penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka, penahanan dan penyitaan.

"Putusan Majelis Hakim harus dihormati karena sudah obyektif. Itu artinya seluruh tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah benar," tutur Dedi, Selasa (30/7/2019).

Menurut Dedi, selama proses sidang gugatan itu, Tim Penasihat Hukum Polda Metro Jaya sudah membawa 62 alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Kivlan Zen di Polda Metro Jaya.

Seluruh alat bukti tersebut juga sudah diuji dan dinyatakan sah oleh Ketua Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semuanya kan sudah diuji oleh Majelis Hakim dan sudah sah semua yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Dedi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada kesalahan.

"Memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan," tuturnya, Selasa (30/7/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper