Bisnis.com, JAKARTA--Polri mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan terkait penetapan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan putusan tersebut membuktikan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah menjalankan prosedur yang sesuai dengan SOP terkait penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka, penahanan dan penyitaan.
"Putusan Majelis Hakim harus dihormati karena sudah obyektif. Itu artinya seluruh tahapan dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah benar," tutur Dedi, Selasa (30/7/2019).
Menurut Dedi, selama proses sidang gugatan itu, Tim Penasihat Hukum Polda Metro Jaya sudah membawa 62 alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Kivlan Zen di Polda Metro Jaya.
Seluruh alat bukti tersebut juga sudah diuji dan dinyatakan sah oleh Ketua Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semuanya kan sudah diuji oleh Majelis Hakim dan sudah sah semua yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Dedi.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada kesalahan.
"Memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan," tuturnya, Selasa (30/7/2019).