Bisnis.com, JAKARTA - Amnesti yang akan diberikan kepada Baiq Nuril Maqnun dianggap menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual di Indonesia.
Lembaga Amnesty International Indonesia menyebut, disetujuinya pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril oleh DPR RI membuat Presiden Joko Widodo harus segera bertindak. DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui pemberian amnesti, dan persetujuan itu akan segera dikirimkan kepada Jokowi.
“Setelah menunjukkan keberanian besar dalam menantang bosnya yang melecehkannya, Nuril harus berjuang melawan ketidakadilan yang luar biasa ini selama lebih dari dua tahun. Nuril seharusnya tidak menghabiskan satu hari di penjara, dan sekarang harus benar-benar dibebaskan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/7/2019)
Amnesty menganggap keputusan Jokowi tepat dalam memberi amnesti kepada Nuril. Pemberian amnesti juga disebut bisa menjadi pesan kuat bagi institusi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk melindungi korban pelecehan seksual alih-alih mengkriminalisasi mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Usman juga menyinggung bahaya dari keberadaan UU ITE. Hukuman kepada Nuril yang diberikan berdasarkan pasal-pasal di UU ITE menurutnya cukup menjadi alasan bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi beleid itu.
“Kasus Nuril menunjukkan bahaya dan absurditas yang terkandung dalam UU ITE. Ini adalah waktu yang tepat untuk merevisinya secara radikal, khususnya ketentuan tentang pencemaran nama baik dan penistaan. Amnesti Nuril bisa menjadi kemenangan bagi perempuan, juga kebebasan berekspresi,“ katanya.
Baca Juga
“Presiden juga harus memastikan bahwa Nuril dan keluarganya menerima reparasi atas ketidakadilan yang mereka derita. Ini adalah hal minimum yang dapat dilakukan pemerintah untuk menghormati seorang wanita pemberani, yang beberapa orang dengan putus asa ingin menjadikannya sebagai korban,” tuturnya.
Sebagai informasi, Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya bekerja. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Baiq Nuril mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan hakim di tingkat kasasi, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.