Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Pengembangan Kasus Megaproyek Meikarta, Bakal Ada Tersangka Baru?

Pengembangan baru tersebut seiring banyaknya nama yang muncul dalam fakta persidangan yang diduga turut menerima aliran suap terkait pengurusan megaproyek tersebut.
Dua terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Dewi Tisnawati (kiri) saat mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Novrian Arbi
Dua terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Dewi Tisnawati (kiri) saat mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan ada pengembangan baru terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. 

Pengembangan baru tersebut seiring banyaknya nama yang muncul dalam fakta persidangan dan diduga turut menerima aliran suap terkait pengurusan megaproyek tersebut.

"Pengembangan perkara ini, kan, bisa ditelusuri lebih lanjut, misalnya, dari pengembangan dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (24/7/2019).

Hanya saja, Febri tidak menjelaskan lebih jauh apakah pengembangan tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan atau penyidikan. Termasuk soal dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara ini.

"Semua pihak bisa ditelusuri lebih lanjut apakah itu orang perorangan atau pun korporasi sepanjang ada bukti yang cukup," ujar Febri. 

Namun demikian, Febri memastikan tim memiliki bukti yang sangat kuat untuk menyeret nama lain dalam kasus ini. Fakta dan peran masing-masing pihak yang muncul dalam persidangan terus didalami lebih lanjut. 

Dalam kasus ini setidaknya ada sejumlah nama yang mencuat berdasarkan fakta persidangan di antaranya Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa yang disebut menerima Rp1 miliar untuk pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Bekasi.

Selain itu, ada korporasi PT Mahkota Sentosa Utama [PT MSU] selaku pengembang proyek yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., sebagai korporasi yang mengalirkan sumber uang suap kepada para pejabat di Pemkab Bekasi.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi Ju Kian Salim yang menjabat sebagai Town Management PT Lippo CikarangTbk., sejak tahun 2016 yang juga menjabat sebagai Direktur di PT MSU. 

Sementara itu, sudah ada sembilan orang yang divonis bersalah baik dari jajaran Pemkab Bekasi maupun pihak Meikarta dengan hukuman yang bervariasi.

Mereka adalah mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang divonis 6 tahun penjara karena menerima suap Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. 

Sementara itu, empat anak buahnya telah divonis 4,5 tahun penjara. Keempatnya adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang suap berasal dari Billy Sindoro yang divonis 3,5 tahun penjara, pegawai Lippo Group Henry Jasmen divonis 3 tahun, dan dua konsultan Lippo Group Fitradjada Purnama dan Taryudi masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper