Bisnis.com, JAKARTA – Pascapemilu 2019 sistem presidensial perlu dipertegas dan diperkuat sebab masih terdapat pro-kontra dalam pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penegasan Sistem Presidensial kerja sama Badan Pengkajian MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unes) di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (20/7/2019).
FGD tersebut dihadiri dan dipimpin Prof Hendrawan Supratikno (Fraksi PDIP MPR) didampingi Marwan Cik Asan (Fraksi Demokrat MPR) Syarief Abdullah Alkadrie (Fraksi Nasdem MPR) dan Hendro S Yahman (Fraksi PDIP MPR).
Hendrawan mengatakan sistem presidensial yang kuat akan membawa pemerintahan juga kuat dan dampaknya kinerja akan bagus dan semua kembali kepada rakyat. Penguatan itu bisa melalui amandemen.
"Peran MPR dalam penegasan dan penguatan sistem presidensial sangat penting, yakni melalui amandemen, di situlah penguatan sistem presidensial terwujud," katanya.
Penguatan sistem presidensial akan berdampak kepada sinergitas serta check and balances antara eksekutif dan legislatif. "Sekali lagi jika sistem presidensial tegas dan kuat maka akan berdampak baik buat sistem ketatanegaraan kita," ujarnya.
Baca Juga
Syarief Alkadrie juga mengatakan bahwa perlu mempertegas dan memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia, dalam hal ini sistem presidensial. Banyak hal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia perlu dikaji kembali dan ditata ulang seperti pemilihan pejabat negara yang semestinya ranah presiden.
"Masing-masing elemen seperti eksekutif, legislatif semua memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing ya kembalilah ke ranah tersebut, jangan sampai ada tumpang-tindih. Penguatan sistem ketatanegaraan kita mesti juga ke arah sana," katanya.
Pendapat Hendrawan dan Syarief diamini Marwan Cik Asan yang menegaskan bahwa apapun pada akhirnya berbagai upaya yang MPR lakukan dengan berbagai diskusi, mencari informasi, masukan, pemikiran adalah demi memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Sebab selama 21 tahun reformasi kita terlalu banyak menghabiskan energi karena ketidakstabilan terutama prapemilu dan saat pemilu bagaimana potensi konflik terjadi. Penguatan sistem ketatanegaraan kita ke depan diharapkan agar ketidakstabilan tergantikan dengan kestabilan yang berdampak baik untuk bangsa dan negara," katanya.
Peserta FGD dari Universitas Negeri Semarang Prof Dr Suyahmo, M.Si menjabarkan bahwa dalam sistem presidensial, presiden semestinya memiliki posisi yang relatif kuat.
Namun sayang masa jabatan presiden hanya dua periode. Lima tahun dan selanjutnya bisa dipilih lagi jika terpilih lagi.
"Dengan diberi dua kali masa jabatan, seorang presiden pada periode pertama kerjanya bisa jadi kurang all out. Sebab dibayangi kepentingan politik untuk bisa terpilih lagi di periode kedua," katanya.
Solusinya ke depan, kata Suyahmo, presiden memegang jabatan satu periode saja selama 8-9 tahun sehingga seorang presiden bisa lebih fokus bekerja secara profesional dan maksimal dan tidak berpikir untuk terpilih lagi.
Sedangkan dalam konteks checks and balances antara presiden sebagai eksekutif dan DPR sebagai legislatif secara kuantitatif tidak harus didudukan secara proporsional. Artinya, jumlah anggota DPR sebagai pendukung eksekutif diporsikan lebih banyak daripada jumlah anggota DPR sebagai pengontrol.
"Namun dengan catatan bahwa kualitas, integritas, kapabilitas eksekutif terandalkan hanya bekerja demi kepentingan rakyat," tegasnya.
Stabilitas Pemerintahan
Pada kesempatan yang sama, akademisi UIN Walisongo Semarang Drs. Nur Syamsudin, MA menegaskan bahwa alasan para pendiri bangsa menggunakan sistem presidensial, antara lain, untuk menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat posisi dan dominasi Presiden.
Dari alasan-alasan tersebut, mempertegas sistem presidensial sangat penting terutama di masa depan setelah Pemilu 2019.
"Saya sangat setuju perkuat sistem presidensial saat ini pascapemilu sebab momentum terbesar mempertegas sistem presidensial sudah dilewati, yakni dengan dilakukan Amandemen UUD Tahun 1945," ujarnya.
Akademisi Universitas Islam Sultan Agung Semarang Dr Widayati, SH.MH berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan tentu akan berkaitan dengan sistem ketatanegaraan lain.
Agar penerapannya efektif dan pemerintahannya stabil, maka perlu ketepatan dalam mengombinasikan berbagai sistem ketatanegaraan agar bisa diimplementasikan dengan baik. Misalnya, sistem presidensial akan berjalan baik apabila diterapkan bersama dengan sistem dwi partai.
Di Indonesia, kombinasi yang dipilih adalah sistem pemerintahan presidensial dan sistem kepartaiannya adalah multi partai.
Hal tersebut sering jadi bahan diskusi karena dianggap perpaduan yang kurang tepat karena dinilai dapat mengganggu stabilitas dan efektivitas pemerintahan. "Untuk itu perlu dicarikan solusi yang baik dan tepat agar pemerintahan berjalan stabil dan efektif," katanya.
Merespons berbagai pemikiran tersebut, Prof Hendrawan mengungkapkan bahwa masukan dan pemikiran para pakar, ahli, akademisi dari berbagai perguruan tinggi dengan berbagai pembahasan termasuk pembahasan tentang sistem presidensial ini akan dikaji dan akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024 dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Hendrawan menjelaskan FGD ini memang pada tujuannya adalah menghimpun pemikiran dan gagasan-gagasan kritis, inovatif, solutif dan kontributif bagi MPR secara kelembagaan pada khususnya serta bagi upaya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Pada intinya, kami sangat apresiasi semua pemikiran-pemikiran yang muncul tentang tema FGD ini. Hasil yang kita bahas sama-sama menghasilkan pemikiran yang bagus luar biasa dan banyak yang ternyata kita satu pemikiran, seperti soal penguatan sistem presidensial," katanya.
"Karena periode kami 2014-2019 akan berakhir, sebelumnya kami akan berikan dokumen kearifan tentang rekomendasi kami seputar kajian-kajian yang kami lakukan selama periode kami termasuk tentang sistem Presidensial ini, kepada periode selanjutnya," ungkapnya.