Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Segera Diadili

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro/ANTARA-Rivan Awal Lingga
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro/ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro segera menjalani proses persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan, Jumat (19/7/2019).

Selain Wisnu, penyidikan juga selesai untuk Alexander Waskitta selaku makelar dalam kasus dugaan suap barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., (KRAS).

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum dan kemudian penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/7/2019).

Febri mengatakan dalam proses penyidikan keduanya tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 43 saksi dengan pelbagai unsur.

Mereka di antaranya adalah General Manager Blast Furnace Complex KRAS, General Manager Procurement KRAS, GM Rolling Mill KRAS, Manager dan pegawai KRAS.

Kemudian, Assistant to President Director PT Grand Kartech Tbk., pegawai PT Grand Kartech Tbk., pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama, karyawan swasta dan unsur wiraswasta.

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menyusul terdakwa pemberi suap Dirut PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Chief Operating Officer Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro yang lebih dulu menjalani proses sidang.

Perkara ini bermula ketika KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten, Sabtu (23/3/2019) silam.

Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersangka, sementara sisanya dilepas dan berstatus sebagai saksi.

Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan kepada Wisnu dan disetujui dalam kebutuhan barang dan peralatan di KRAS. Mulanya, pengadaan tersebut bernilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Alexander lantas menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.

Dalam hal ini, Alexander diduga bertindak mewakili atau makelar atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. 

Lembaga antirasuah menduga Alexander telah menerima uang Rp50 juta dari Yudy melalui sarana perbankan. Kemudian, uang US$4.000 dan Rp45 juta juga diterima dari Kenneth Sutardja. 

Sebagian uang yang telah diterima itu diduga telah diberikan kepada Wisnu senilai Rp20 juta, yang berujung OTT pada Jumat (22/3/2019).

Buntut dari perkara ini, KPK juga telah menggeledah kantor pusat KRAS di Cilegon, Banten, pada Senin siang hingga Selasa (26/3/2019) dini hari.

Setidaknya ada enam ruangan yang digeledah yaitu ruang Direktur Teknologi dan Produksi, ruang Direktur Logistik, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance & Facility dan ruangan Material Procurement.

Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh KRAS.

Adapun dalam dakwaan Jaksa KPK, Yudy didakwa menyuap Wisnu senilai Rp55,5 juta dengan tujuan agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard.

Sedangkan Kenneth didakwa menyuap Wisnu Kuncoro senilai Rp101,54 juta, agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 uniut boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper