Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Lusa, KPK Panggil Tersangka Sjamsul Nursalim

Dalam surat pemberitahuan panggilan, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diminta menghadap penyidik KPK bernama Mu'adz D'fahmi pukul 10.00 WIB.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim pada Jumat (19/7/2019).

Dalam surat pemberitahuan panggilan, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diminta menghadap penyidik KPK bernama Mu'adz D'fahmi pukul 10.00 WIB.

Surat panggilan pemeriksaan telah dikirim ke lima alamat berbeda masing-masing di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, dikirim ke alamat Simprug W.G 9, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat 20 Cluny Road; Giti Tire Pte. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah pada Jumat 28 Juni lalu keduanya mangkir dengan alasan tidak jelas.

KPK memberi kesempatan pada keduanya apabila ingin menyampaikan argumentasi, bantahan-bantahan soal kasus BLBI dengan alat bukti yang valid.

Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Salah satu perusahaan dimaksud adalah PT Gajah Tunggal Tbk.

Dalam perkara BLBI, Sjamsul dan Itjih Nursalim diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung. 

Sjamsul diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar nilai tersebut.

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper