Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengomentari perselisihan antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah.
Perselisihan Yasonna Laoly dan Arief berujung pada laporan Kementerian Hukum dan HAM di Polres Metro Kota Tangerang
Dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd pada Selasa (16/7/2019), Mahfud menegaskan bahwa pelaporan ke kepolisian tersebut tidak tepat.
Alasannya, karena yang jadi persoalan adalah penggunaan lahan untuk bangunan pelayanan publik. Dengan kata lain, persoalan yang ada adalah soal administrasi pemerintahan.
“Mengapa harus repot-repot ke polisi seakan-akan pidana? Harusnya ditempuh penyelesaian internal,” cuit Mahfud.
Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik. Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep. pic.twitter.com/0lOS8u9uAg
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 16, 2019
Lebih lanjut, Mahfud menyebut bahwa bila tindak pidana, maka harus dilaporkan ke polisi, tapi kalau perselisihan antar pejabat administrasi negara/pemerintahan, maka penyelesaiannya secara internal atau administratiefberoep saja.
“Kalau soal pidana, apa-apa lapor polisi memang biasa, tapi kalau soal administrasi pemerintahan tidak,” cuit Mahfud.
Perselisihan Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dengan Kemenkumham, berawal dari saling sindir-menyindir dengan Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly.
Berawal dari pidato Yasonna pada Selasa (9/7/2019) saat meresmikan gedung Poltekip dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang.
Yasonna menyebut Pemerintah Kota Tangerang menghambat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Arief membatah tudingan Yasonna. Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu. Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang. Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.