Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Siap Galang Dana Bayar Denda Overstay Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab harus membayar denda karena tinggal melebihi batas waktu di Arab Saudi.
Habib Rizieq Shihab (tengah) ketika tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam rangka menghadiri pengajian di Masjid Agung Sunan Ampel dengan tema Merajut Ukhuwah Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI, Selasa (11/4/2017)./Antara-Umarul Faruq
Habib Rizieq Shihab (tengah) ketika tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam rangka menghadiri pengajian di Masjid Agung Sunan Ampel dengan tema Merajut Ukhuwah Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI, Selasa (11/4/2017)./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) menyatakan akan melakukan galang dana untuk membantu membayar denda overstay Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi, jika diperlukan.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan pihaknya bakal melakukan konsolidasi jika pemerintah tidak mau membayarkan denda overstay tersebut.

"Kalau Pemerintah Indonesia tidak membayar, umat akan konsolidasi untuk saling membantu supaya bisa membayar sejumlah itu," ujarnya, seperti dilansir Tempo, Sabtu (13/7/2019).

Adapun besaran denda overstay yang dikenakan kepada Rizieq adalah Rp110 juta.

"Rp110 juta walaupun besar, kalau konsolidasi umat bukan suatu yang mahal dan besar lah," lanjut Sugito.

Dia menerangkan Rizieq terkena denda overstay (tinggal melebihi batas waktu) karena kesalahan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, sebelum waktu izin tinggal habis yakni 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba keluar dari Arab Saudi selama 3 kali, masing-masing pada 9, 12, dan 15 Juli 2018.

Rizieq, yang disebut hendak pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya, akhirnya tidak bisa keluar dari Arab Saudi karena dicekal. Di Arab Saudi, Rizieq tinggal bersama istri dan anak-anaknya.

Rizieq Shihab berangkat ke Arab Saudi sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 2017. Adapun penyidikannya telah dihentikan pada tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper