Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Hotel Kuta Paradiso, Bareskrim Surati KPKNL Denpasar

Status sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Hotel Kuta Paradiso saat ini menjadi objek sengketa dan dalam status sita pidana.
Pengumuman lelang Hotel Kuta Paradiso Bali
Pengumuman lelang Hotel Kuta Paradiso Bali

Kabar24.com, JAKARTA — Polri mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Denpasar untuk meminta informasi sertifikat hak guna bangunan milik PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Permintaan informasi oleh Polri itu setelah mengetahui adanya proses lelang Hotel Kuta Paradiso yang diumumkan oleh KPKNL Denpasar melalui situs www.lelang.go.id.

Padahal, status sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Hotel Kuta Paradiso saat ini menjadi objek sengketa dan dalam status sita pidana.

Surat dari Polri bernomor B. 2709/VII/2019/Dit Tipidum ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Nico Afinta pada 9 Juli 2019.

Salinan surat yang ditembuskan kepada Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited, pemegang hak tagih piutang PT GWP, yang intinya meminta kepada KPKNL Denpasar memberitahukan keberadaan asli tiga SHGB milik GWP beserta 2 Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) seperti tercatat dalam pengumuman lelang.

Lelang Hotel Kuta Paradiso, Bareskrim Surati KPKNL Denpasar

Lelang Hotel Kuta Paradiso, Bareskrim Surati KPKNL Denpasar

Lelang Hotel Kuta Paradiso, Bareskrim Surati KPKNL Denpasar

Pihak Edy Nusantara sebelumnya juga telah mengumumkan melalui media massa agar proses lelang terhadap Hotel  Kuta Paradiso dihentikan.

Permintaan informasi dikarenakan dokumen asli sertifikat tersebut adalah barang bukti yang sedang dalam upaya penyitaan penyidik/ sita pidana guna pemenuhan petunjuk jaksa (P-19).

Demikian terungkap dari Tiga SHGB tersebut sampai saat ini masih menjadi objek sengketa dalam perkara pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 948/IX/2016 Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama pelapor Edy Nusantara.

Sebelumnya, Wiji Yudhiharso, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk keperluan lelang dimaksud.

“Jadi kami belum bisa berbuat apa-apa sampai dengan hari pelaksanaan lelang. Kalau sampai hari H pelaksanaan lelang tetap tidak ada SKPT, maka lelang batal,” tegasnya ketika dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Wiji menegaskan kalaupun ada SKPT tapi masih terdapat blokir dari Bareskrim dan masih ada catatan sita pidana, maka lelang juga batal. “Sampai saat ini kami belum menerima SKPT dimaksud,” katanya. 

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Made Daging mengatakan, instansi yang dipimpinnya tidak mengeluarkan SKPT yang dimaksudkan untuk keperluan lelang tersebut.

“Kami tidak ada mengeluarkan SKPT untuk keperluan lelang aset PT GWP,” ungkapnya. 

Panitera PN Denpasar diketahui akan melakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantara KPKNL Denpasar dengan jenis penawaran closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang, dan akan ditutup pada Jumat, 12 Juli 2019, pukul 08.00 Wita  atas tiga SHGB No. 204, 205, dan 207 milik PT GWP di Jalan Kartika Plaza, Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso.

Dalam pengumuman lelangnya, Hotel Kuta Paradiso diketahui ditawarkan dengan harga Rp749 miliar. Nilai jaminan yang bisa diserahkan oleh calon peminat sebesar Rp374,5 miliar dan batas akhir penawaran adalah Jumat (12/7/2019).

Di dalam uraiannya, PN Denpasar melalui KPKNL Denpasar hendak melaksanakan penjualan umum dengan penawaran tertutup. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 205/Desa Kuta atas nama PT Geria Wijaya Prestigeseluas 9.800 meter persegi, lalu sertifikat HGB No. 207/Desa Kuta atas nama PT Geria Wijaya Prestige seluas 3.375 meter persegi, dan sertifikat HGB No. 204/Desa Kuta atas nama PT Geria Wijaya Prestige seluas 4.750 meter persegi yang dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso.

Tiga SHGB lahan yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso itu berstatus sita perkara pidana penggelapan sertifikat yang disidik Dit Tipidum Bareskrim sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat Edy Nusantara pada 21 September 2016 dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor), dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper