Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberhentikan komisioner Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting.
Anggota KPU RI Ilham Saputra menilai pemberhentian dirinya dari jabatan ketua divisi tersebut merupakan evaluasi atas kinerjanya agar lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke depan semakin lebih baik.
"Yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin, tetapi mungkin dipandang lain oleh DKPP, itu menjadi bahan evaluasi ke depan agar ke depan KPU bekerja lebih baik," tutur Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Ia menghormati putusan DKPP dan bersama komisioner yang lain akan menindaklanjuti putusan tersebut. Untuk pergantian jabatan, ia akan melalukan transfer pengetahuan dan pengalaman dengan komisioner yang akan menduduki jabatannya nanti.
"Saya kira nanti mungkin bertransisi ya, jika saya tidak menjabat lagi, mungkin kami akan transfer knowledge dulu siapa yang menjadi divisi teknisnya," ucap Ilham.
Pergeseran jabatan pun dinilainya hal yang biasa dalam lembaga sehingga diharapkan tidak akan menghambat KPU RI selama menjalankan tahapan Pemilu 2019 yang masih berjalan.
"Nanti kami pleno, sampai saat ini kami belum pleno kan, mungkin malam ini atau besok kami pleno," kata dia.
Dalam putusan DKPP Nomor: 61-PKE-DKPP/IV/2019 KPU RI diminta memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.
Selain itu, putusan DKPP Nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019 pun memerintahkan KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.