Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencemaran Lingkungan : Presiden hingga Gubernur DKI Digugat Warga di Pengadilan

Gugatan telah didaftarkan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan klasifikasi perkara tentang Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, terdaftar pada 4 Juli 2019.
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). Berdasarkan data Air Quality Index pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat./ANTARA-M Risyal Hidayat
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7/2019). Berdasarkan data Air Quality Index pada Senin (8/7/2019) tingkat polusi udara di Jakarta berada pada angka 154 yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Ibu Kota termasuk kategori tidak sehat./ANTARA-M Risyal Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA — Sebanyak 30 warga mewakili penduduk DKI Jakarta menggugat Presiden RI, Kementerian Lingkungan Hidup di pengadilan karena dinilai tidak peduli dengan pencemaran lingkungan.

Selain itu, warga juga menuntut Menteri Dalam Negeri (tergugat 3), Menteri Kesehatan (tergugat 4), Gubernur Provinsi DKI Jakarta (tergugat 5), Sandyawan Sumardi (tergugat 6), Gubernur Provinsi Banten (turut tergugat 1) dan Gubernur Provinsi Jawa Barat (turut tergugat 2).

Gugatan telah didaftarkan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan klasifikasi perkara tentang Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, terdaftar pada 4 Juli 2019.

Kuasa hukum warga, Ayu Eza Tiara mengatakan, ada dua tuntutan pokok yang digugat oleh warga yakni meminta pengadilan untuk mengadili Presiden RI (tergugat 1) menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di dalamnya mengatur pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.

Adapun tuntutan kedua adalah pengadilan dalam putusannya nanti mengabulkan untuk memerintahkan tergugat 1 mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Gugatan lain masih ada, yang menjadi konsentrasi kami dan persoalan dalam tuntutan itu bahwa pencemaran lingkungan Jakarta jauh di bawah standar mutu udara ambien ditetapkan oleh WHO [World Health Organization]. Kami LBH sudah melakukan riset sejak 2016 dengan kajian dan dampak pencemaran lingkungan terhadap masyarakat," kata Ayu kepada Bisnis, Senin (8/7/2019).

Namun demikian, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini mengatakan setelah kajian selesai dan disampaikan kepada Kementerian KLHK dan Kementerian Kesehatan, tidak ada tanggapan positif membuat langkah strategis dari pemerintah untuk memperbaiki secara nyata pencemaran lingkungan saat ini.

Selain itu, gugatan laiinya adalah kepada tergugat 2 supaya mensupervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper