Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampanye Pilkada Dipercepat, KPU Harus Pertimbangkan Banyak Hal

DPR RI mengusulkan agar masa kampanye pilkada serentak 2020 mendatang dipercepat dari 80 hari menjadi 60 hari saja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (tengah) memberikan penjelasan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020, di Jakarta, Senin (8/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (tengah) memberikan penjelasan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020, di Jakarta, Senin (8/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2020 dipersingkat hanya 60 hari. Alasannya efisiensi dan kualitas pengenalan calon.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa mempersingkat waktu kampanye harus mempertimbangkan banyak hal.

Dia mencontohkan apabila calon kepala daerah telah ditetapkan maka tidak ada yang menjamin bakal tidak ada yang mengajukan sengketa. Tentu dengan adanya keberatan tersebut akan membuat tahapan semakin panjang.

Setelah penetapan dan tidak ada sengketa, proses selanjutnya adalah memproduksi logistik baik itu untuk kepentingan kampanye, sosialisasi, maupun untuk pemungutan dan penghitungan suara.

“Jadi penetapan ini juga harus memperhatikan tahapan yang lain. Kemudian yang berikutnya memang sudah dikunci dalam undang-undang begitu calon ditetapkan, 3 hari kemudian sudah dimulai masa kampanye,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Arief menjelaskan bahwa berdasarkan jadwal yang diajukan KPU, penetapan calon kepala daerah adalah 28 Juni 2020. Ini artinya jarak sampai ke pemungutan suara sekitar 80 hari.

“Sebetulnya ini sudah menghitung banyak hal tadi. [Mulai dari] sengketa, logistik sosialiasi, kampanye. Saya tidak tahu masih bisa dimungkinkan dimampatkan lagi atau tidak. Tapi dicoba akan kita cek dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman yang ada, kampanye yang terlalu panjang menimbulkan banyak ekses.

"Kita berharap lebih pendek lagi. KPU [Komisi Pemilihan Umum] sudah bekerja keras dari masa kampanye 93 hari sekarang tinggal 81 hari. Tapi kami bilang lebih pendek lagi. 60—70 hari itu sudah cukup,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Mardani menjelaskan bahwa memperingkas masa kampanye tidak melanggar regulasi. Undang-Undang nomor 10/2016 tentang pilkada hanya mengatur tahapan dan pelaksanaan. 

“Karena 3 hari sesudah ditetapkan calon boleh kampanye. 3 hari sebelum pencoblosan kan hari tenang. Waktu persiapanya dipanjangin sehingga memang sesuai dan tidak melanggar,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa masa kampanye diperpendek karena jika terlalu panjang menjadi tidak efisien. Hitungan legislatif, paling ideal kampanye adalah 60 hari.

“Akan kita selesaikan sampai masa akhir jabatan kami. Jadi masa jabatan kami mungkin sekitar pertengahan September. Diharapkan seluruh sarana prasana dan terkait pelaksaan pilkada 2020 sudah bisa kita putuskan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper