Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu 2019 Partai Demokrat dipastikan legal dan pembentukannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan.
Menurutnya, Kogasma dibentuk DPP Partai Demokrat sebagai respons atas kebutuhan untuk menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019.
"Mengingat UU No.2/2011 tentang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat serta Program Umum Partai Demokrat 2015-2020, maka Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma," kata Hinca dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Pernyataan itu dibuat Hinca menanggapi beredarnya kabar bahwa lembaga Kogasma yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ilegal kedudukannya di Demokrat.
Kabar itu dimunculkan pertama kali oleh Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat. Hinca menganggap pernyataan FKPD itu tidak tepat.
Sejak terbentuk tahun lalu, Kogasma dianggap telah berhasil menjalankan tugas untuk menambah kekuatan dan soliditas kader. Keberhasilan Kogasma juga terlihat dari raihan suara Demokrat di Pileg 2019 sebesar 7,7 persen.
"Untuk itu, apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan seluruh kader Demokrat atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya untuk berjuang demi kejayaan Partai Demokrat," katanya.
Selain mengeluarkan pernyataan soal legalitas Kogasma, Hinca juga mengaku akan melakukan penegakan disiplin partai untuk merespon wacana ilegal yang digelontorkan FKPD.
"Kami menempuh penegakan disiplin partai dengan cara-cara internal sebagaimana mekanisme partai yang berlaku untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini, agar tidak berkembang menjadi perdebatan yang tidak produktif," tutur Hinca.