Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Rambe Kamarul Zaman Gugat Perolehan Suara Lamhot Sinaga di Dapil Sumut II

Sesudah dikonversi menjadi kursi DPR, partai politik berlogo beringin tersebut berhak mengirimkan seorang wakil ke Senayan.
Anggota DPR Rambe Kamarul Zaman/DPR
Anggota DPR Rambe Kamarul Zaman/DPR

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Golkar mengandalkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perselisihan dua kader yang mengincar kursi DPR dari Daerah Pemilihan Sumatra Utara II.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Golkar meraup 237.111 suara di Dapil Sumut II. Sesudah dikonversi menjadi kursi DPR, partai politik berlogo beringin tersebut berhak mengirimkan seorang wakil ke Senayan.

Di antara 10 calon anggota legislatif (caleg) Golkar, Lamhot Sinaga mengumpulkan suara terbanyak dengan 53.398 suara. Namun, kursi tersebut belum aman karena peraih suara terbanyak kedua, Rambe Kamarul Zaman, keberatan dengan perolehan suara rekan separtai.

Atas nama Rambe, Partai Golkar menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara No. 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Golkar mengklaim Anggota Komisi II DPR tersebut seharusnya mendapatkan 54.450 suara, bukan 52.441 seperti yang ditetapkan oleh KPU.

Perbedaan itu, menurut Golkar, terjadi karena kesalahan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan rekapitulasi dari seluruh kecamatan, Golkar mengklaim Rambe memperoleh 2.777 suara, sedangkan KPU menetapkan 768 suara atau terdapat perbedaan 2.009 suara.

“Bahwa mengenai selisih suara di atas, pemohon mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara pemohon di tiga kecamatan,” tulis Robi Anugrah Marpaung, kuasa hukum Golkar, seperti dikutip dari berkas permohonan, Selasa (2/7/2019).

Berdasarkan PMK No. 2/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemohon sengketa adalah partai politik. Perseorangan calon anggota DPR atau DPRD dalam satu parpol yang sama boleh mengajukan permohonan asalkan memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum atau sekretaris jenderal parpol.

Dalam permohonannya, Rambe menyatakan telah mendapatkan restu dari DPP Golkar berdasarkan Surat Partai Golkar No. R-786/Golkar/V/2019 tentang Persetujuan Tertulis Bagi Calon Perseorangan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/DPRK, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Satu Partai Politik yang Sama dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi untuk Sumatra Utara.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Golkar Lodewijk F. Paulus belum menjawab konfirmasi dari Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper