Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Perpres Jabatan Fungsional, Menteri PAN-RB : Jangan Terlalu Curigai TNI

Syafruddin mengatakan generasi penerus TNI dan Polri ingin bekerja dan dididik secara profesional.
Komjen Pol Syafruddin usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi./JIBI-Amanda Kusumawardhani
Komjen Pol Syafruddin usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi./JIBI-Amanda Kusumawardhani

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin meminta sejumlah pihak tidak terlalu mencurigai TNI seiring dengan penerbitan Peraturan Presiden No.37/2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitan Perpres tersebut yang mengatur beberapa jabatan fungsional yang ada di TNI.

Jabatan fungsional TNI terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil dan pemula.

Syafruddin mengatakan tidak ada perubahan soal penempatan TNI di kementerian sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI.

"Enggak ada perubahan sama sekali. Jadi jangan terlalu curiga sama TNI. Enggak ada. Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain," kata mantan Wakil Kepala Polri ini.

Syafruddin mengatakan generasi penerus TNI dan Polri ingin bekerja dan dididik secara profesional. Syafruddin meminta pertanyaan diajukan kepada personel TNI dan Polri apakah ingin posisi lain atau profesional. Menurutnya, jawabannya adalah ingin menjadi profesional.

"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di K/L [Kementerian/Lembaga]. Itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di K/L. Adapun jabatan di K/L sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan. Kalau K/L enggak minta, enggak ada TNI Polri mendorong-dorong anak buahnya ke K/L, enggak ada," katanya.

Menurut Perpres itu, pengangkatan prajurit TNI dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Kemudian pengangkatan prajurit TNI dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima.

Sementara itu, untuk penugasan jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.

Sistem karier di jabatan fungsional TNI didasarkan pada penilaian prestasi kerja dan pengembangan kompetensi.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengkhawatirkan penerbitan Perpres itu akan membangkitkan kembali sistem Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Pihak lainnya menganggap Perpres itu diterbitkan untuk menyenangkan petinggi TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper