Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memicu pro dan kontra.
Banyak orang tua menganggap sistem tersebut tidak adil dan merugikan calon siswa yang lokasinya jauh dari sekolah negeri pilihannya.
Sementara itu, Kemendikbud meyakini bahwa sistem ini efektif untuk mempercepat pemerataan pendidikan berkualitas di Indonesia.
Sebenarnya, tujuan baik Kemdikbud dapat dimengerti. Namun, persoalannya, ada dua hal penting yang belum dipenuhi untuk menerapkan ketentuan baru tersebut.
Sebagaimana dikemukakan anggota Komisi X DPR Lathifah Shohib, ada setidaknya dua hal penting yang belum dipenuhi pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Kedua persoalan itu adalah belum meratanya jumlah dan sebaran guru yang berkualitas serta sarana dan prasarana yang belum memadai.
Berikut tujuan penerapan sistem zonasi dalam PPDB sebagai infografis yang disajikan Antara: