Bisnis.com, SINGAPURA -- Singapura tengah mengkaji aturan bank virtual. Ini menjadi konsentrasi pemerintah seiring dengan perkembangan bisnis perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin).
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan bahwa Monetary Authority of Singapura (MAS) tengah mempelajari hal tersebut.
Negara lain saat ini telah membuat kerangka kerja untuk mengizinkan pemain baru membuat bank virtual tanpa perusahaan induk yang bergerak di bidang perbankan.
"MAS tengah mengkaji kemungkinannya, akan ada pengumuman segera," katanya di Smart Nation Summit, Rabu (26/7/2019).
Menurut Lee, regulasi pemerintah jangan sampai membunuh pertumbuhan perusahaan teknologi. Terlebih, sektor finansial selalu bicara soal regulasi untuk melindungi konsumen.
Namun kondisi telah berubah. Pemerintah tidak bisa memasang aturan ketat kepada persahaan tekfin. "Regulasi harus menunggu. Biarkan mereka [tekfin] jalan dahulu, dan pemerintah kontrol pada saat yang tepat," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama PM Lee juga menyatakan komitmen Singapura menjadi smart nation. Dia hendak membuat Singapura menjadi pusat teknologi global di Asia.
Baca Juga
Menurunya saat ini Singapura memiliki basis yang terbilang kuat. Masyarakat di negara tersebut memiliki literasi teknologi dan didukung oleh infrastruktur yang kuat. "Koneksi internet cepat dan penetrasi ponsel pintar sekitar 150%," jelasnya.
Adapun saat ini di kawasan Asia, China telah memiliki bank virtual sejak 2014. Hong Kong akan menyusul tahun ini.
Sementara itu, Indonesia memiliki satu bank virtual yang beroperasi di bawah bendera PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. Sejumlah fintek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan belum memliki fungsi intermediasi. Mereka tercatat sebagai penyalur kredit dan penyedia sistem pembayaran.