Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Ungkap Penjualan Kosmetik Ilegal di Sumbar Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Direktur Kriminal Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra di Padang, Kamis mengatakan pengungkapan ini setelah pihaknya melakukan penggerebekan ke Toko Liza Cantik Shop di Jalan Parak Laweh Pulau Air Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung pada Selasa (25/6).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap penjualan kosmetik ilegal dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah yang terdiri dari 2.000 merek di Kota Padang, Sumatera Barat.

Direktur Kriminal Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra di Padang, Kamis mengatakan pengungkapan ini setelah pihaknya melakukan penggerebekan ke Toko Liza Cantik Shop di Jalan Parak Laweh Pulau Air Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung pada Selasa (25/6).

Ia mengatakan pemilik toko tersebut menjual kosmetik ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Menurut dia dalam penggerebekan petugas menemukan dugaan tindak pidana memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar.

Selain itu kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan bahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Barang bukti yang disita saat penggerebekan adalah sekitar 2.000 lebih kosmetik dari berbagai merek, kemudian faktur penjualan, buku catatan stok barang dan uang Rp2,8 juta diduga hasil penjualan," kata dia.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari masker wajah, masker bibir, pelembab wajah, pelembab bibir, penebal bulu mata, pelurus rambut, krim siang malam, lensa mata dan pemutih wajah.

"Produk-produk yang dijual didatangkan dari Korea yang dipesan melalui online. Setelah sampai barang itu ada yang dijual kepada konsumen langsung dan ada pula yang dijual secara online. Kita masih kembangkan," katanya

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan pemilik dalam sehari mereka mampu meraup untung sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta atau sekitar Rp300 juta dalam sebulan

"Penjualan kosmetik di toko ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Kita belum menetapkan tersangka dan informasi lebih lanjut akan kita sampaikan lebih lanjut," katanya.

Menurut dia produk yang tidak memiliki izin yang sah sangat berbahaya bagi kesehatan karena belum melalui pengujian di instansi terkait seperti BPOM.

Kemudian dengan tidak adanya label bahasa Indonesia membuat konsumen tidak mengetahui tata cara penggunaan, bahaya produk dan efek samping dari penggunaan kosmetik tersebut

"Kita menduga kosmetik yang berbahaya ada yang mengandung zat berbahaya dan dampaknya sangat buruk bagi kesehatan," kata dia.

Ia mengatakan jika terbukti bersalah, pemilik toko dijerat dengan Pasal 197 UU nomor 36 1999 tentang kesehatan dan atau pasal 104 UU nomor 7 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 UU nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Sementara pemilik Toko Liza Cantik Bambang Joko Suprianto mengakui kesalahannya dan dirinya terpaksa menjual produk tersebut karena banyak pesanan dari konsumen

"Saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya. Saya berjanji akan menjual produk yang legal dari Korea dan Thailand," katanya.***2***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper