Bisnis.com, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengakui bahwa bukti video yang mereka sertakan pada sidang sengketa Pilpres 2019 tidak menunjukkan fakta kecurangan dalam pesta demokrasi.
Pengakuan itu disampaikan Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, bukti-bukti video dari timnya memang tidak bisa dikaitkan langsung dengan dalil kecurangan berujung pengurangan suara yang dialami Prabowo-Sandiaga.
"Tapi fakta kecurangan itu terbukti sebenarnya," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Ada alasan yang dimiliki Bambang sehingga timnya tetap mengajukan video-video sebagai bukti terjadinya kecurangan pada Pilpres 2019.
Menurut Bambang, idealnya pembuktian terkait adanya kecurangan juga harus dilakukan pihak termohon dan terkait, dalam hal ini KPU RI serta pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bambang menyebutkan, karena pembuktian akhirnya hanya dilakukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, maka video yang dijadikan bukti dianggap wajar jika dirasa tak membuktikan kecurangan. Alasannya, video yang disertakan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak mencantumkan secara jelas nama, lokasi kejadian, dan detail kegiatan yang diduga sebagai kecurangan pemilu.
"Karena fakta kecurangannya masif di mana-mana, [video] dikirim masyarakat tanpa diberi penjelasan. Tapi ini pembelajaran yang luar biasa bagi masyarakat sendiri. Masyarakat menyampaikan hanya seperti itu dan kami pakai sebagai dasar untuk mendorong bahwa kecurangan itu faktual," tutur Bambang.
Hakim Konstitusi telah menyampaikan pandangan bahwa bukti-bukti yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak meyakinkan untuk membuktikan dalil terjadinya kecurangan dan ketidaknetralan ASN pada Pilpres 2019.
Dalil yang tidak meyakinkan ditemukan setelah Hakim Konstitusi memeriksa sejumlah bukti salah satunya video yang memuat pernyataan Presiden Jokowi agar aparat TNI dan Polri turut mensosialisasikan program-program pemerintah.
“Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara dan pemerintah,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.