Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Bebas 50 Hari, Mantan Bupati Bogor kembali Jadi Tersangka KPK

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kali ini terjerat perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Bogor, seiring pengembangan perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 silam.
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/6/2019).

Padahal, Rachmat Yasin baru menghirup udara segar sekitar 50 hari setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung 8 Mei tahun ini, setelah menjalani vonis penjara 5,5 tahun.

Kali ini, dia terjerat perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Bogor, seiring pengembangan perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 silam. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga diterima oleh Rachmat Yasin. 

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY [Rachmat Yasin], Bupati Bogor periode 2008-2014 sabagai tersangka," kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2019). 

Febri mengatakan tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat sebesar Rp8,9 miliar. 

Uang tersebut, lanjut Febri, diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 lalu.

"Tersangka RY juga diduga menerima gratiflkasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta," ujar Febri.

Dia mengatakan gratiflkasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Rachmat Yasin dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. 

Atas perbuatannya, Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dun Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper