Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/6/2019).
Padahal, Rachmat Yasin baru menghirup udara segar sekitar 50 hari setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung 8 Mei tahun ini, setelah menjalani vonis penjara 5,5 tahun.
Kali ini, dia terjerat perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Bogor, seiring pengembangan perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 silam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga diterima oleh Rachmat Yasin.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY [Rachmat Yasin], Bupati Bogor periode 2008-2014 sabagai tersangka," kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2019).
Febri mengatakan tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat sebesar Rp8,9 miliar.
Uang tersebut, lanjut Febri, diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 lalu.
"Tersangka RY juga diduga menerima gratiflkasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta," ujar Febri.
Dia mengatakan gratiflkasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Rachmat Yasin dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Rachmat disangka melanggar Pasal 12 huruf f dun Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.