Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Putusan MK : 8.000 Personel Polri dan TNI Jaga KPU saat Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo mengatakan bahwa ada 8.000 personel yang disiagakan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan calon wakil presiden terpilih. 
Sejumlah personel kepolisian berjaga di depan kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019). Aparat kepolisian memperketat penjagaan gedung KPU dengan menutup Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang berada persis di depan Kantor KPU pada Senin (20/5/2019) malam untuk kedua arahnya/ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah personel kepolisian berjaga di depan kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019). Aparat kepolisian memperketat penjagaan gedung KPU dengan menutup Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang berada persis di depan Kantor KPU pada Senin (20/5/2019) malam untuk kedua arahnya/ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum membahas pengamanan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo mengatakan bahwa ada 8.000 personel yang disiagakan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan calon wakil presiden terpilih. 

“Kita berikan kegiatan pengamaman yg merupakan gabungan TNI-Polri, itu yang kita lakukan,” kata Gatot di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Gatot menjelaskan bahwa Polri melarang adanya aksi baik pada saat putusan gugatan Prabowo-Sandi di MK dan penetapan Presiden dan Wapres terpilih oleh KPU. Polri juga belum mau menerima permohonan izin keramaian dari siapa pun. Regulasi yang dijadikan dasar yaitu Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kita juga harus menghormati HAM orang lain, menghormati norma dan etika,” jelas Gatot. 

Berkaca pada peristiwa 21—22 Mei 2019 yang disusupi perusuh, Gatot tidak mau peristiwa itu berulang. Oleh karena itu Gatot mengimbau agar masyarakat menyaksikan dua peristiwa tersebut  melalui layar kaca di rumah. 

“Kalau memang ada, datang [melakukan aksi], kita mengimbau agar membubarkan diri. Ada tahapan-tahapan proses atau SOP yang kita miliki untuk mengantisipasi itu,” ucap Gatot. 

MK direncanakan membacakan putusan atas gugatan Prabowo-Sandi pada Kamis, 27 Juni 2019. Jika gugatan ditolak, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih 3 hari setelah putusan MK.

Jika diterima semua atau sebagian, KPU akan mempelajari apa isi putusan dan segera menindaklanjuti hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper