Bisnis.com, JAKARTA - Kualitas ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019 sempat dipertanyakan. Pertanyaan terkait disampaikan Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
Ahli yang kualitasnya dipertanyakan Bambang adalah Eddy Hiariej. Sebagai ahli hukum pidana, Eddy dipertanyakan oleh Bambang terkait kapabilitasnya menjawab persoalan terkait dengan Pemilu.
“Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan dan dia ahli untuk fingerprint dan iris. Sekarang saya ingin tanya, saya kagum pada sobat ahli, tapi pertanyaannya, Anda sudah tulis berapa buku yang berkaitan dengan pemilu, yang berkaitan dengan TSM (terstruktur, sistematis dan masif)? Tunjukkan pada kami bahwa Anda benar-benar ahli,” ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Eddy dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terkait di sidang sengketa Pilpres 2019, Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dia menjadi ahli bersama Heru Widodo selaku peraih gelar Doktor Administrasi Negara.
Pertanyaan Bambang direspons Eddy. Saat diberi kesempatan menjawab, Eddy menyebut bahwa dia menyandang status sebagai Guru Besar Ilmu Hukum. Akan tetapi, Eddy memang mengambil konsentrasi pada cabang Hukum Pidana.
“Tapi saya selalu mengatakan, yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya tetapi azas dan teori,” tutur Eddy.
Ahli Hukum dari UGM itu menyebut, dengan menguasai azas dan teori maka seorang profesor atau Guru Besar bisa menjawab semua persoalan hukum. Dia juga mengaku belum pernah menulis buku spesifik membahas Pemilu.
Akan tetapi, Eddy secara tersirat menyebut sudah ada banyak publikasi ilmiah yang ia keluarkan. Namun, dia tak mau mengungkap publikasi miliknya satu per satu.
“Kalau saudara tanyakan sudah berapa buku, saya kira saya sudah melampirkan CV, ada berapa buku, ada berapa jurnal internasional Silaka nanti bisa periksa. Kalau saya sebutkan dari poin 1 sampai poin 200, nanti sidang ini selesai,” katanya.