Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Widjojanto : Saksi Ahli TKN Tutupi Fakta

Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan Jokowi-Amin pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menganggap saksi telah menutupi fakta.
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri), selaku pemohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri), selaku pemohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan Jokowi-Amin pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menganggap saksi telah menutupi fakta.

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa saksi menggunakan diksi berbeda kepada narasumber pada acara internal mereka. Di situ hadir Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Calon Presiden Joko Widodo.

“Presiden RI dipanggil senior. Ganjar juga disebutnya senior. Kan dia pejabat negara,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Bambang lalu memberikan contoh lain yaitu saksi disebut aparat partai. Ini adalah kosa kata baru yang dia terima.

“Contoh lagi dia tidak pernah dari awal menjelaskan bahwa Presiden Jokowi hadir. Yang buka acara memang bukan Presiden Jokowi, tapi Erick Thohir [Ketua Tim Sukses Jokowi-Amin]. Tapi kemudian Presiden Jokowi menjadi pemateri pertama,” jelas BW, sebutan populer Bambang Widjojanto.

Keterangan-keterangan itulah yang menjadi kesimpulan Bambang bahwa saksi menyembunyikan fakta.

Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya menggali hal ini karena acara internal dengan tema Training of Trainer dilakukan pada hari kerja, yaitu Rabu dan Kamis 21—22 Februari lalu.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper