Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Dia saat ini ditahan karena menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 21 Juni 2019  |  02:02 WIB
Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko
Menko Polhukam Wiranto (kanan) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kiri) saat menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta pada Rabu (22/5/2019). - Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JOMBANG – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Dia saat ini ditahan karena menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," paparnya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Panglima TNI berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Hadi.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.

Pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru 5 hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksa Soenarko.

Pada Senin (20/5/2019) malam, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi kasus makar dan kepemilikan senjata untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kopassus Aksi 22 Mei

Sumber : Tempo.co

Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top