Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bowo Sidik, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi VI DPR RI

Pemanggilan Hekal terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019)/Bisnis-Ilham Budiman
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan tim KPK menunjukkan barang bukti OTT Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Kamis (28/3/2019)/Bisnis-Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Mohamad Hekal, Rabu (19/6/2019). 

Pemanggilan Hekal terkait dengan kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/6/2019).

Hekal merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra yang berada dalam satu komisi dengan Bowo Sidik Pangarso yang berasal dari fraksi Golkar.

Belum diketahui apa yang akan digali oleh tim penyidik dari M. Hekal pada pemeriksaan kali ini. Hanya saja, kemungkinan besar terkait gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

Pemanggilan Hekal ini menyusul anggota DPR Komisi VI Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir dan Fraksi PAN Nasril Bahar yang lebih dulu diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (18/6/2019).

Pada pemeriksaan keduanya, KPK mendalami soal proses rapat DPR dengan mitra kerjanya di komisi VI.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.

KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.  

Dalam hal ini, Bowo diduga meminta feekepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagaib gratifikasi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper