Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Molucca Tegaskan PCP Memiliki Kewajiban Untuk Membayar Utang

Sengketa itu berkaitan dengan tagihan atau piutang PT Bank Permata Tbk. yang kemudian dibeli oleh Molucca melalui skema cessie—pengalihan atau penyerahan piutang seperti tertuang dalam pasal 613 kitab undang-undang hukum perdata (KHUPerdata)—pada 5 Mei 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA– Molucca S.a.r.l, kreditur berbasis di Luksemburg, menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan bukti-bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa pinjaman yang diberikan perusahaan kepada PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) adalah sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Molucca terlibat sengketa dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PCP. Gugatan No. 580/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 17 Oktober 2018 dengan tergugat Molucca Holding S.a.r.l, Paul John Jurie, Mark Warren Badger, Roushana Sjahsam, Cvi Cvf Iii Lux Master S.A.R.L, PT Bank Permata Tbk., Hasbullah Abdul Rasyid, Emmanuel Maurice Mougeolle, dan Cecile Christiane J. Gadisseur.

Sengketa itu berkaitan dengan tagihan atau piutang PT Bank Permata Tbk. yang kemudian dibeli oleh Molucca melalui skema cessie—pengalihan atau penyerahan piutang seperti tertuang dalam pasal 613 kitab undang-undang hukum perdata (KHUPerdata)—pada 5 Mei 2017.

“Kami memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat yang dapat kami tunjukkan kepada hakim untuk membuktikan PCP memiliki kewajiban untuk membayar utang kepada Molucca. PCP membuat seolah-olah kamilah pihak yang bersalah menggunakan serangkaian klaim yang tidak masuk akal dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Kalesta Fong, perwakilan Molucca dalam siaran pers.

Menurut Kalesta, penggugat gagal dalam membayar utang kepada Molucca. Bahkan, lanjutnya, PCP menolak upaya merustrukturisasi utang mereka.

“Kami menduga PCP memilih untuk menggunakan sistem hukum untuk berkilah demi menunda kewajiban hukum mereka,” ujar Kalesta menanggapi persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, PCP mengajukan gugatan hukum terhadap Molucca, Bank Permata dan sejumlah pejabat perusahaan sebagai upaya untuk mendapatkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa proses pengalihan utang PCP dari Bank Permata ke Molucca tidak sah.

“Kembali saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar. Pengalihan pinjaman dengan mekanisme loan cessie adalah praktik yang sah dan wajar antara pemberi pinjaman domestik dan internasional,” ujar Kalesta.

Menurut Molucca, ini adalah kasus yang sederhana, namun PCP membuat proses transaksi pinjaman ini seolah lebih rumit. “ditambah lagi upaya mereka untuk mengabaikan peraturan dan hukum perbankan di Indonesia,” imbuh Kalesta.

Bank Permata awalnya memberikan pinjaman dengan jaminan dalam bentuk modal kerja kepada PCP pada 2013 untuk pembangunan pabrik kertas baru mereka di Subang, Jawa Barat. PCP kemudian mengalami banyak masalah operasional sehingga tidak mampu membayar pinjaman sekitar Rp 413 miliar.

Hingga saat ini, jumlah pinjaman pokok beserta bunga telah melebihi Rp 512 miliar. Molucca mengalami kesulitan dalam menagih pinjaman pokok berikut bunganya.

Pada 2017, kata Kalesta, Molucca mengakuisisi portofolio pinjaman bermasalah PCP yang dijual, dialihkan dan ditransfer dari Bank Permata, dimana penjualan, pengalihan dan pemindahan hak atas portfolio kredit bermasalah kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru adalah praktik yang biasa dilakukan di Indonesia dan di seluruh dunia.

Setelah Molucca memperoleh pinjaman dari Bank Permata, mereka berupaya untuk bekerjasama dengan PCP demi meningkatkan kinerja operasional sekaligus merestrukturisasi modal mereka sehingga mampu mendukung kelangsungan operasional PCP jangka panjang.

Tanpa banyak kemajuan yang signifikan dari PCP selama 12 bulan, pada April 2018 Molucca terpaksa mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk merestrukturisasi utang dan memperbaiki arus kas operasional sehingga diharapkan PCP dapat membayar pinjaman pokok berikut bunga dengan lebih stabil.

Sayangnya, PCP merespon niat itu dengan mengajukan gugatan perdata sebagai upaya untuk menggunakan sistem hukum guna menghindari kewajiban pembayaran utang kepada Molucca.

“Sangat penting bagi pengadilan di Indonesia untuk dapat menunjukkan keadilan dan transparansi terkait dengan kasus ini agar komunitas perbankan dan investor baik dalam dan luar negeri dapat meyakini bahwa sistem hukum di Indonesia mampu melindungi hak-hak kreditur,” kata Kalesta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper