Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk melindungi saksi yang dihadirkan pemohon.
“Soal LPSK kami tak bisa penuhi. Semoga Pak Bambang bisa terima sikap Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo kepada Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Suhartoyo menjelaskan bahwa LPSK dibatasi oleh UU untuk memberikan perlindungan selain kasus hukum pidana. Namun, dia memastikan bahwa saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi akan aman selama memberikan keterangan di Gedung MK.
Respon tersebut diberikan kepada Bambang yang meminta MK memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi yang akan dihadirkan pemohon. Dia pun memberikan surat hasil konsultasi dengan LPSK kepada MK yang berisi kesediaan diperintah oleh MK.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjamin saksi pemohon akan terlindungi kala memberikan keterangan dalam sidang. Besok, kata dia, MK akan langsung menanyai saksi mengenai ancaman yang mereka terima.
“Sehingga tak ada syak wasangka dalam sidang ini,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam sidang besok, MK memberikan jatah kepada Prabowo-Sandi untuk menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.