Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depok Dperbolehkan Manfaatkan TPA Sampah Nambo, Bogor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan Kota Depok menggunakan sebagian lahan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, Bogor lebih dulu.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan Kota Depok menggunakan sebagian lahan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo, Bogor lebih dulu.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan permintaan resmi pemakaian Nambo untuk sanitary landfill oleh Kota Depok sudah diajukan beberapa waktu lalu. Depok meminta izin mengingat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah tidak memadai.

“Kami sangat memahami kesulitan yang dialami Kota Depok,” katanya pada bisnis, Selasa (18/6).

Menurutnya dalam pengajuan izin tersebut, Pemkot Depok juga menyertakan sejumlah kajian dan kesepakatan. Pemprov memuluskan izin meski Nambo saat ini fisiknya tengah dibangun, karena Pemkab Bogor turut mengizinkan pemakaian lahan di sana. “Izin diberikan setelah Pemkot Depok menyanggupi sejumlah syarat,” ujarnya.

Pertama, Kota Depok sanggup menyediakan alat berat di TPPAS Nambo, lalu diminta menjaga keamanan dan kenyamanan saat sampah dari Depok diangkut.

Depok juga diminta untuk turun tangan menertibkan para pemulung yang kemungkinan beroperasi di Nambo. “Depok juga harus menyediakan anggaran untuk kompensasi dampak negatif ke Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Menurutnya peluang Depok membuang sampah di TPPAS yang akan memproduksi bahan baku semen tersebut akan didukung Pemkab Bogor yang akan membuat revisi Amdal Nambo. Bogor juga akan membuat peraturan bupati tentang kompensasi dampak negatif.

“Kami sudah meminta Kepala Dinas Lingkungan hidup memfasilitasi apa yang menjadi kesulitan Pemkot Depok,” katanya.

Iwa memastikan proses pembangunan fisik TPPAS Nambo tidak akan terganggu meski sebagian lahan dipakai Depok membuang sampah.

Menurutnya PT Jabar Bersih Lestari tetap akan melanjutkan pembangunan sesuai jadwal yang disepakati. “Aturan hukum diupayakan cepat, tapi sampah kan terus produksi, kami minta segera dikoordinasikan,” paparnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Bambang Riyanto mengatakan pihaknya sudah menggelar beberapa kali rapat yang melibatkan Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Menurutnya permintaan Depok bisa diloloskan karena secara aturan tidak ada yang dilanggar. “Kita juga punya peraturan gubernur 12/2016 tentang persampahan, itu ada aturannya,” katanya.

Menurutnya sampah yang dibuang Depok tidak sepenuhnya menggunakan sanitary landfill namun akan tetap dipilah untuk diproses menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan baku semen.

Sepenuhnya, sampah Depok mulai tahun depan akan seluruhnya diproses menjadi RDF. “Itu seiring rencana Nambo ke depan,” katanya.

Pihaknya juga memastikan Depok sudah menyiapkan anggaran untuk kompensasi dampak negatif termasuk juga anggaran untuk merevisi Amdal yang akan diatur dalam peraturan bupati.

Menurutnya revisi Amdal yang dilakukan Kabupaten Bogor tidak akan mengubah secara keseluruhan. “Kecil saja bukan perubahan besar,” ujarnya.

Depok juga dipastikan akan menyiapkan alat berat dan SDM yang akan mengelola sampah di lokasi Nambo. Pihaknya turut membantu dalam proses administrasi dan sosialisasi ke masyarakat, terutama sosialiasi terkait perubahan Amdal. “Kalau terpenuhi itu semua tidak ada yang dilanggar,” katanya.

Lahan Nambo yang dipakai sanitary landfill oleh Depok pun menurutnya tidak terlalu besar dan luas. Menurutnya sampai Februari 2020, Depok masih akan menggunakan TPA CIpayung dan membuang kelebihannya ke Nambo. 

“Depok secara prinsip sudah siap. Salah satu persyaratan kami ke Depok yang paling penting, tidak boleh ada pemulung. Nambo ke depan harus bebas dan tidak boleh ada pemulung,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper