Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi berencana melanjutkan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).
"Sidang ditunda besok pagi jam 09.00 WIB untuk mendengarkan saksi dan ahli pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum menutup sidang pemeriksaan di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Anwar menambahkan bahwa saksi pemberi keterangan dari pemohon berjumlah sebanyak 15 orang. Adapun, ahli dibatasi hanya pada dua orang.
Hari ini, MK memeriksa jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Tiga pihak tersebut merespon materi permohonan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan 14 Juni.
Dalam jawabannya, KPU membantah telah terlibat dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan oleh Prabowo-Sandi. Karena itu, termohon meminta kepada MK untuk menolak permohonan kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut.
Baca Juga
Senada, Jokowi-Maruf melalui kuasa hukumnya menyangkal telah mendesain pelanggaran TSM untuk pemenangan Pilpres 2019. Dalil dan alat bukti Prabowo-Sandi pun diminta agar dikesampingkan oleh MK.
Sementara itu, Bawaslu memaparkan kinerja lembaga itu dalam pengawasan tahapan Pilpres 2019 termasuk kasus-kasus yang dituduhkan oleh pemohon.