Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilpres 2019: Besok, MK Izinkan Ahli dan Saksi Prabowo Unjuk Gigi

Mahkamah Konstitusi berencana melanjutkan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi berencana melanjutkan sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).

"Sidang ditunda besok pagi jam 09.00 WIB untuk mendengarkan saksi dan ahli pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum menutup sidang pemeriksaan di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Anwar menambahkan bahwa saksi pemberi keterangan dari pemohon berjumlah sebanyak 15 orang. Adapun, ahli dibatasi hanya pada dua orang.

Hari ini, MK memeriksa jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tiga pihak tersebut merespon materi permohonan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan 14 Juni.

Dalam jawabannya, KPU membantah telah terlibat dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan oleh Prabowo-Sandi. Karena itu, termohon meminta kepada MK untuk menolak permohonan kontestan Pilpres 2019 nomor 02 tersebut.

Senada, Jokowi-Maruf melalui kuasa hukumnya menyangkal telah mendesain pelanggaran TSM untuk pemenangan Pilpres 2019. Dalil dan alat bukti Prabowo-Sandi pun diminta agar dikesampingkan oleh MK.

Sementara itu, Bawaslu memaparkan kinerja lembaga itu dalam pengawasan tahapan Pilpres 2019 termasuk kasus-kasus yang dituduhkan oleh pemohon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper