Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Hukum TKN Punya Kejutan dan Tambah Alat Bukti

Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan jawaban tertulis tersebut, yang rencananya akan dibacakan selepas pihak termohon (KPU) membacakan jawabannya terlebih dahulu.
Kiri ke kanan: Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani, Sekretaris Tim Hukum TKN Ade Irfan Pulungan memamerkan berkas jawaban baru atas gugatan Tim Hukum BPN untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Aziz R
Kiri ke kanan: Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani, Sekretaris Tim Hukum TKN Ade Irfan Pulungan memamerkan berkas jawaban baru atas gugatan Tim Hukum BPN untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf mengaku telah siap menghadapi persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019), dengan agenda pembacaan jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga.

Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan jawaban tertulis tersebut, yang rencananya akan dibacakan selepas pihak termohon (KPU) membacakan jawabannya terlebih dahulu.

“Kami sudah menyempurnakan dan sudah membuat seluruh dan membantai seluruh dalil-dalil yang dilakukan oleh paslon 02, ini yang sudah kami buat perbaikan sebagai pihak terkait,” jelasnya di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma’ruf, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, Tim Hukum TKN hanya menjawab gugatan versi awal atau 24 Mei 2019. Kini, Ade menjelaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan kembali berkas jawaban mereka, dilengkapi dengan jawaban gugatan versi perbaikan atau 10 Juni 2019.

Selain itu, Tim Hukum TKN pun menambah alat bukti dari sebelumnya 19 bukti, kini menjadi 31 bukti yang kami akan ajukan. Bahkan, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menambahkan jawaban dengan kasus-kasus yang terkait dengan BPN Prabowo-Sandiaga sebagai 'kejutan'.

Misalnya hoaks Ratna Sarumpaet, hoaks 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos, dan penyebaran ujaran kebencian lewat kasus 'emak-emak' di Karawang dan Sulawesi Selatan.

“Tambahan bukti terhadap tambahan juga perbaikan keterangan ini. Jadi bukti tersebut terkait juga dengan tambahan dalil yang mereka ajukan dan dibacakan kemarin,” jelas Ade.

“Jadi kami juga mempunyai kejutan-kejutan dalam membantah dalil itu, silakan nanti temen media, besok mungkin sudah di-upload apa yang menjadi kejutan bagi kami terhadap dalil-dalil mereka,” tutupnya.

Sementara itu, dalam sidang kedua nanti MK akan memutuskan apakah gugatan dari Tim Hukum BPN dapat diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Jika gugatan diterima, maka agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lain-lain, yang dijadwalkan pada 18-24 Juni 2019.

Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, rencananya pada 28 Juni 2019 atau lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper