Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : Bacakan Gugatan, Kuasa Hukum Prabowo Kutip Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan gugatan PHPU Pilpres 2019 oleh pihak pemohon, yaitu Tim Kuasa Hukum Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah membacakan pendapat ahli yang mengungkapkan soal kewenangan MK dalam pengadilan sengketa pemilu, khususnya Pilpres 2019.

Menurutnya pendapat Ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi.

Uniknya, Teuku justru mengutip pendapat pihak terkait, yaitu Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

"Rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01. Pada saat memberikan keterangan ahli, yang diajukan oleh Pasangan Calon Prabowo Subianto – Hatta Rajasa selaku pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Menurut Teuku Nasrullah, Yusril menegaskan hal-hal sebagai berikut:

"Pada hemat saya, setelah lebih 1 dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujarnya 

Seperti misalnya, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.

Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni, adakah
masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi?

Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, dalam hal ini adalah peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu. Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar."

Selain Yusril, Teuku Nasrullah juga mengutip pernyataan Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra dalam tulisannya di harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul “Memudarnya Mahkota MK” (Bukti P-17).

Saldi menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang bersifat TSM, maka batasan yang dibuat UU terkait minimal selisih suara yang dapat digugat ke MK dapat diterobos. Selengkapnya pandangan Prof. Saldi Isra adalah sebagai berikut:

"Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulawesi Selatan, dengan selisih suara sekitar 500.000, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal, dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi kesalahan dalam penghitungan suara.

Pembatasan tersebut bisa diterobos sekiranya alasan permohonan karena adanya pelanggaran yang bersifat ”terstruktur”, ”sistematis”, dan ”masif”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper