Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya telah membacakan gugatan pada sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon tidak bisa mencerna apa yang mereka minta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa tudingan adanya kecurangan dan kejanggalan apalagi terstruktur, sistematis, dan masif tidak memiliki landasan. Begitu juga hasil penghitungan suara.
“Saya agak bingung pelanggarannya di mana. Kalau ada pelanggaran sebanyak itu kok tidak lapor Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu],” katanya usai sidang, Jumat (14/6/2019).
Hasyim menjelaskan bahwa selama ini tidak ada putusan Bawaslu mengenai segala tuduhan tersebut. Padahal kesalahan sedikit apapun pasti terpantau.
Sepanjang yang KPU tahu, selama proses penghitungan dari tempat pemungutan suara hingga tingkat nasional tidak ada pihak yang keberatan. Hasyim menilai gugatan yang dilayangkan tidak memiliki bukti.
“Kalau banyak dalil tidak ada bukti kan konyol. Bagaimana kita bingung sendiri,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengklaim telah sukses mengombinasikan argumen kualitatif dan kuantitatif dalam sidang.
“Argumen kualitatif itu merumuskan berbagai kecurangan yang bersifat TSM. Tapi kemudian kita juga berhasil mengkonstruksi kecurangan-kecurangan yang menyebabkan problem kuantiti terjadi, dan problem kuantiti itu tersebar diberbagai wilayah,” katanya.