Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto membacakan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
Detail gugatan itu dibacakan dalam agenda Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat membacakan gugatan, dia fokus pada kewajiban penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Untuk menunjang argumentasi, BW bahkan mengutip kisah mantan Diktator Nikaragua Anastasio Somoza.
Ada fakta menarik. Anastasio Somoza, mantan Diktator Nikaragua menyatakan secara jelas "indeed, you won the elections but i won the count".
"Kalimat itu dimaknai bahwa kekuasaan diktator punya kekuatan dan otoritas untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya dengan melakukan berbagai manipulasi, kecurangan, rekayasa seluruh fasilitas dan infrastruktur kekuasaan untuk kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya guna memenangkan proses pemilu," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Selain itu, BW juga memberikan contoh salah satu kisah Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Rasulullah memberikan contoh substansial dalam konteks prinsip menegakkan keadilan.
Baca Juga
Kisah Nabi Muhammad mengungkapkan keadilan menjadi prasyarat mutlak dalam pengembanan amanah publik dalam ajaran Islam.
Kata BW, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan sebagai berikut:
"Andaikan anakku, Fatimah mencuri, maka aku akan potong tangannya".
Menurut BW, inilah keadilan substansif yang pernah diajarkan oleh seorang Nabi dan Rasul yang menjadi teladan umat manusia.
"Secara substansif Rasulullah Muhammad SAW telah mengingatkan kita semua untuk berlaku adil kepada semua orang karena keadilan inilah yang menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenhgara negara," tuturnya.
Bambang Widjojanto juga telah menambah petitum atau simpulan gugatan dari sebelumnya hanya delapan poin menjadi 15 poin.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk.
Karena itu, dia meminta agar Hakim MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.
Selain Ketua MK Anwar Usman, ada delapan hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.