Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Selisih perolehan suara antara paslon 01 dan 02 sangat besar yaitu 16,9 juta suara. Menurut Refly Harun, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan kesulitan ketika diminta memaparkan bukti-bukti bahwa terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM).
"Kalau hakim MK memakai paradigma TSM, saya yakin 99,9 persen permohonan akan ditolak. Game over untuk Prabowo-Sandi," kata Refly Harun dalam diskusi bertajuk "Menakar Kapasitas Pembuktian MK", Kamis (13/6/2019).
Refly Harun memaparkan jika menggunakan paradigma TSM, hakim MK akan fokus pada persoalan kuantitatif. Itu artinya, pihak pemohon harus bisa membawa bukti-bukti valid bahwa terjadi kecurangan suara Prabowo dialihkan ke kubu Jokowi.
Selain itu, Refly Harun tak yakin bahwa permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk menggelar Pemilu ulang akan berdampak signifikan.
"Misalnya, mereka minta Pemilu ulang. Dengan selisih 16,9 juta suara, apakah bisa mengubah keadaan? Saya pikir toh tidak akan memangkas jarak perolehan suara," jelas Refly Harun.
Karena itu, Refly Harun menuturkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dapat berharap agar hakim MK menggunakan Paradigma Pemilu jujur dan adil. Refly menilai konsep yang dikedepankan yaitu kesetaraan lokasi pertandingan atau Equal Playing Field.
Fokus sengketa bukan pada selisih perolehan suara tetapi hal-hal yang sifatnya kualitatif, misalnya keterlibatan aparat, penggunaan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, restriksi media, dan diskriminasi penegakan hukum Pemilu.
"Dalam Pilpres kali ini seperti ada satu malaikat yang benar-benar bersih semua dan satu jahat semua. Menurut saya, hasil sengketa Pilpres akan bergantung dengan paradigma MA untuk melihat dan proses kasus ini," tutur Refly.