Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sjamsul Nursalim Tersangka : Ini Beda Audit BPK 2017 dengan Audit 2002 dan 2006 Versi KPK

Dalam kasus SKL BLBI atas tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, KPK menggunakan audit BPK tahun 2017. KPK dinilai Maqdir mengabaikan audit BPK sebelumnya yang dilakukan pada 2002 dan 2006.

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pernyataan Maqdir Ismail, kuasa hukum tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tentang perdebatan penggunaan audit BPK soal kasus ini.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus SKL BLBI atas tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, KPK menggunakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017. KPK dinilai Maqdir mengabaikan audit BPK sebelumnya yang dilakukan pada 2002 dan 2006.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa terkait dengan penggunaan audit BPK sebetulnya sudah terjawab dalam persidangan atas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Menurut Febri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menegaskan dalam pertimbangannya bahwa Majelis Hakim tidak sependapat karena sesuai keterangan ahli dari BPK di persidangan disampaikan bahwa audit BPK 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja.

"Sedangkan audit BPK tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu untuk menghitung kerugian negara dan semua dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan audit diperoleh dari penyidik," kata Febri, Selasa (11/6/2019).

Namun, dia melanjutkan, jika terdapat kekurangan auditor meminta pada penyidik untuk melengkapi, sehingga dalam perkara ini pembelaan terdakwa tersebut dikesampingkan.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menilai tidak ada hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Maqdir Ismail yang merasa janggal dan tak masuk akal dalam menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih sebagai tersangka baru BLBI. 

"Sejumlah poin-poin yang disampaikan yang bersangkutan juga sudah diuji di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung," kata Febri.

Hal itu termasuk soal perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah terpenuhi (closing) pada tahun 1999 yang juga dipersoalkan Maqdir.

Menurut Febri, sangat jelas di fakta persidangan Syafruddin bahwa Sjamsul Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi ketika memasukan piutang petani tambak senilai Rp4,8 triliun, padahal utang para petani tambak tersebut tergolong macet.

Tak hanya itu, lanjut Febri, hakim juga menolak pembelaan penasehat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung saat itu terkait dengan release and discharge (pembebasan dan pelepasan) kepada Sjamsul. 

"Karena justru setelah dilakukan FDD (Financial Due Dilligence) justru ditemukan utang petambak tersebut dalam keadaan macet, sehingga BPPN kemudian menyurati SJN [Sjamsul Nursalim] agar menambah jaminan aset sebesar Rp4,8 triliun tersebut," kata Febri.

Namun, Febri melanjutkan bahwa Sjamsul menolak memenuhi permintaan BPPN tersebut dengan alasan kredit petambak termasuk kredit usaha kecil (KUK). Menurut dia, hakim juga menilai penolakan Sjamsul tersebut justru bertentangan dengan MSAA sehingga pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Syafruddin ditolak.

Febri mengatakan hingga April 2004, Syafruddin dan Itjih menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir yang pada pokoknya berisikan pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur di MSAA dan berikutnya diterbikan SKL-22 untuk Sjamsul Nursalim.

Di sisi lain, KPK juga sebetulnya belum menerima pemberitahuan resmi dari Maqdir Ismail bahwa telah menerima surat kuasa khusus dari Sjamsul dan Itjih dalam penyidikan ini. 

Namun, KPK menyarankan agar pihak kuasa hukum keduanya membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper