Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idufitri 1440 H.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan laporan itu terhitung sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat tujuh laporan penolakan gratifikasi.
Salah satunya adalah penerimaan 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.
Sedangan enam laporan penolakan lainnya, kata Febri, adalah pemberian parcel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan 'THR'.
"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
Dia mengatakan bahwa sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga, lanjut dia, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan.
Sementara sisa 87 laporan penerimaan gratifikasi mencapai nilai total Rp66.124.983. Febri mengatakan sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman.
"Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket," ujarnya.
Seluruh laporan gratifikasi tersebut, ujar Febri, akan diproses KPK paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi apakah menjadi milik negara, milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.