Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Terima Bingkisan Lebaran? Ingat Ancaman Gratifikasi! (Infografis)

Memberi dan menerima parsel saat Lebaran di Indonesia adalah hal yang cukup lazim. Namun, pemerintah melarang ASN menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sesuai dengan undang-undang.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Memberi dan menerima parsel saat Lebaran di Indonesia adalah hal yang cukup lazim. Namun, pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sesuai dengan undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima gratifikasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan jabatannya.

Pada Undang-Undang Tipikor, tepatnya Pasal 12 B ayat (1), tertera bahwa yang dimaksudkan dengan gratifikasi ialah pemberian uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya.

Dijelaskan pula bahwa gratifikasi dimaksud baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Sementara itu, Pasal 12 UU No. 20/2001 menegaskan penerima gratifikasi diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berikut infografis sebagaimana disajikan Antara:

 

ASN Terima Bingkisan Lebaran? Ingat Ancaman Gratifikasi! (Infografis)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper