Bisnis.com, JAKARTA – Memberi dan menerima parsel saat Lebaran di Indonesia adalah hal yang cukup lazim. Namun, pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sesuai dengan undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menerima gratifikasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan jabatannya.
Pada Undang-Undang Tipikor, tepatnya Pasal 12 B ayat (1), tertera bahwa yang dimaksudkan dengan gratifikasi ialah pemberian uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya.
Dijelaskan pula bahwa gratifikasi dimaksud baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sementara itu, Pasal 12 UU No. 20/2001 menegaskan penerima gratifikasi diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Berikut infografis sebagaimana disajikan Antara: