Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda para pejabat negara yang menerima gratifikasi hari raya Idulfitri bisa melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online melalui Gratifikasi Online (GOL), menyusul liburnya loket pelayanan gratifikasi di kantor KPK jelang libur Lebaran.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tetap mengimbau kepada para ASN dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait hari raya selama libur Lebaran ini karena ada ancaman pidana sesuai UU.
"Hal ini dilakukan karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti email, telepon atau datang langsung mulai tanggal 10 Juni 2019," kata Febri, Sabtu (2/6/2019).
Dengan aplikasi GOL, tutur dia, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima kepada KPK dengan cepat dan aman.
Pelapor hanya perlu mengakses kanal https://gol.kpk.go.id atau mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel android via google play store atau melalui App store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut.
"Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari kerja," kata Febri.
Sejak diluncurkan pada Desember 2017, lanjut Febri, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan dengan medium pelaporan lainnya. Pada 2017, tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL.
Tahun berikutnya, dari total 2.353 laporan gratifikasi, ada 508 laporan atau sekitar 21% melalui GOL. Sedangkan pada 2019 hingga 29 Mei ini tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72%.
Terkait pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, KPK juga telah menerima tambahan 19 laporan sehingga sejauh ini total ada 63 laporan dengan nilai seluruhnya sebesar Rp47.268.400 dan SG$1.000 per Jumat (31/5/2019).
Rinciannya, uang senilai Rp12.050.000 dan SG$1.000, makanan dan bahan makanan senilai Rp24.029.400, dan barang senilai Rp11.189.000.
Di sisi lain, Febri sekali lagi mengimbau agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab pada kesempatan pertama.
"Atau jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," katanya.