Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi BLBI: Awalnya Sjamsul Nursalim Tak Berniat Gugat BPK

Otto Hasibuan mengklaim bahwa Sjamsul Nursalim semula tidak berniat menggugat I Nyoman Wara, auditor Badan Pemeriksa Keuangan serta lembaga tinggi negara itu terkait audit perkara BLBI.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Otto Hasibuan mengklaim bahwa Sjamsul Nursalim semula tidak berniat menggugat I Nyoman Wara, auditor Badan Pemeriksa Keuangan serta lembaga tinggi negara itu terkait audit perkara BLBI.

Seperti diketahui, laporan hasil Audit BPK 2017 itu pula yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) atas dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI kepada SN selaku pemegang saham pengendali BDNI.

“Klien kami sebenarnya tidak ada niat untuk menggugat BPK, namun setelah mencermati pertimbangan hakim dalam perkara SAT, kekeliruan atau kesalahan fatal dalam proses audit 2017 sama sekali tidak mendapat perhatian. Hasil audit tersebut diterima begitu saja,” ungkap Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Kamis (30/5/2019).

Dia juga menjelaskan, gugatan dengan nomor register 144/Pdt.G/2019/PN Tng itu didaftarkan ke PN Tangerang karena I Nyoman Wara selaku Tergugat I sendiri berdomisili di Tangerang.

Orang yang sama ini juga pernah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh penuntut KPK saat persidangan SAT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Agustus 2018 silam.

“Alasan pertama kenapa kami menggugat, karena audit BPK 2017 itu menyimpulkan adanya kerugian negara terkait misrepresentasi atas MSAA yang dilakukan klien kami. Padahal audit tersebut dilaksanakan dengan melanggar UU dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” katanya.

Alasan kedua, lanjutnya, pihak Tergugat I, sebagai auditor BPK dalam pelaksanaan auditnya dinilai tidak independen, objektif dan profesional karena membatasi diri hanya menggunakan data dari satu sumber, yaitu penyidik KPK, tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Padahal menurut Otto, konfirmasi dan klarifikasi adalah hal esensial  yang wajib dilakukan dalam suatu proses audit.

“Alasan ketiga, akibat pelanggaran atau kesalahan dalam melakukan audit tersebut menyebabkan kesimpulan laporan audit BPK 2017 bertentangan dengan laporan audit BPK sebelumnya, yaitu laporan audit investigasi BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang intinya menyatakan klien kami telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan MSAA,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper