Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka, Sidang Bisa Secara In Absentia

Penetapan taipan Sjamsul sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK/Antara
KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan taipan Sjamsul sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Iya, sudah [tersangka]," kata Alexander saat dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2019).

Sjamsul yang saat ini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residency) bukan berarti menjadi halangan bagi KPK untuk memprosesnya lebih lanjut.

Menurut Alex, proses hukum terhadap salah satu orang terkaya di Indonesia itu bisa dilakukan secara in absentia (mengadili seseorang tanpa kehadiran). 

"Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," katanya.

Namun demikian, lanjut Alex, pihaknya terlebih dahulu meminta Sjamsul Nursalim agar kooperatif apabila yang bersangkutan dipanggil guna menjalani proses hukum tersebut.

"Tapi intinya kalau dipanggil tidak hadir entah karena [alasan] kesehatan atau usia, itu dimungkinkan lewat hukum acara untuk disidangkan secara in absentia," kata Alex.

Alex juga mengatakan bahwa aset-aset Sjamsul Nursalim di Indonesia dimungkinkan untuk disita sebagai pengembalian kerugian uang negara yang mencapai Rp4,58 triliun.

Alex mengaku saat ini tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak aset-aset Sjamsul di Indonesia.

"Sedang dilakukan pelacakan [aset] oleh Labuksi, di KPK kan untuk pelacakan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara," kata Alex.

Dalam perkara penerbitan SKL BLBI, KPK baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam proses pengembangan ini, KPK juga telah memeriksa sekitar 37 orang dari unsur Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper