Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu mencatat secara umum peserta pemilu 2019 belum tertib administrasi dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ini termasuk bagi pasangan Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap Laporan Penerimaan dan Penerimaan Dana Kampanye (KPPDK), kedua pasangan belum tertib dalam hal administrasi. Ini terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan yang tidak lengkap.
“Hal tersebut menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, laporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu,” katanya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Fritz menjelaskan bahwa identitas penyumbang meliputi alamat, nomor telempon, nomor identitas, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Untuk Jokowi-Amin, ada 222 penyumbang perorangan, 3 kelompok, dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak lengkap identitasnya.
Sementara pasangan nomor 02 Prabowo-Sandi memiliki 42 perorangan dan 18 kelompok yang tidak lengkap.
Meski masih belum tertib, kedua pasangan calon dilihat Bawaslu sudah patuh dalam mengelola pelaporan dana kampanye. Mereka juga patuh dalam melakukan pembukaan rekening khusus dan batasan sumbangan.
“Peserta pemilu juga patuh menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan LPPDK,” jelasnya.