Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tengah mempelajari seluruh gugatan Pemilu 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pihaknya akan mengoordinasikan seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan untuk memastikan jawaban diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun kronologis.
"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ujarnya, seperti dilansir Antara, Minggu (26/5/2019).
Secara keseluruhan, ada 316 gugatan sengketa Pemilu yang diterima KPU untuk di tingkat DPR, provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, ada 9 gugatan lain yang berasal dari peserta Pemilu DPD dan 1 gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Untuk menghadapi berbagai gugatan tersebut, KPU dibantu oleh lima firma hukum yakni ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.
Pramono mengungkapkan dalam perselisihan hasil Pemilu 2019 di MK, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK. Persidangan ini juga dipandang sebagai momentum bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini.
Baca Juga
"Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu," tegasnya.