Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo-Sandi Tolak Hasil Pemilu, Mahfud: Jalur Hukum MK Paling Elegan

Langkah pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil pemilu 2019 diapresiasi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (tengah), Frans Magnis Suseno (kedua kiri), Romo Benny Sutrisno (ketiga kiri), Alissa Wahid (kanan) dan Wasekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Silaturahmi Kebangsaan di kediaman Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (tengah), Frans Magnis Suseno (kedua kiri), Romo Benny Sutrisno (ketiga kiri), Alissa Wahid (kanan) dan Wasekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Silaturahmi Kebangsaan di kediaman Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil pemilu 2019 diapresiasi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Apresiasi itu terlihat dari cuitan Mahfud di akun twitter pribadinya, Jumat (24/5/2019). Dia mengucap syukur karena Prabowo-Sandiaga akhirnya mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

"Memang, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti untuk menentukan siapa yang menang dalam Pilpres 2019," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, ada 2 masalah yang bisa diselesaikan dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Pertama, masalah yang bisa dibahas adalah dugaan kesalahan penetapan jumlah perolehan suara. Kedua, dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2019.

"Untuk kesalahan jumlah suara pembuktiannya bisa dengan adu dokumen seperti form C1, pleno, dan lain-lain. MK bisa mengubah perolehan suara masing-masing Paslon, bisa juga menguatkan keputusan KPU," tuturnya.

Menurut Mahfud, MK juga bisa memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan ulang, bahkan pengalihan suara di suatu daerah atau antar TPS. Syaratnya, dugaan kecurangan harus terbukti dilakukan terstruktur, sistematis dan masif.

Pengajuan gugatan sengketa pemilu ke MK oleh BPN Prabowo-Sandiaga dipimpin eks Ketua KPK Bambang Widjojanto. Tim hukum BPN juga beranggotakan Rikrik Rizkian, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.

Sedangkan untuk pelaporan kecurangan pemilu ke MK akan dipimpin langsung adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Pelaporan BPN dilakukan pada malam ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper