Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Diam-Diam, Ini Alasan KPU Umumkan Pemenang Pemilu Dini Hari

Pengumuman resmi pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) 01.45 dini hari memicu tanda tanya dari publik.
Komisioner KPU menandatangani dokumen keputusan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari/ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto
Komisioner KPU menandatangani dokumen keputusan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari/ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Pengumuman resmi pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) 01.45 dini hari memicu tanda tanya dari publik.

Beberapa beranggapan, KPU sengaja ingin mengumumkan pemenang pemilu secara diam-diam, atau ingin menutup-nutupi sesuatu. Komisioner KPU Viryan Aziz pun meyakinkan bahwa hal tersebut tidak tepat.

"Tidak diam-diam, kan sebagian teman-teman [media] hadir di sini. Menurut peraturan KPU pun kalau tertutup atau senyap itu tidak boleh, jadi mekanisme dalam hitung manual dan berjenjang itu harus rapat pleno terbuka," jelas Viryan di Kantor KPU, Selasa (21/5/2019).

Terlebih, Viryan menekankan bahwa elemen saksi TKN 01, BPN 02 dan parpol pun hadir lengkap. Dokumentasi dan foto-foto yang ada, pun bisa menjadi bukti bahwa mekanisme penetapan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Selain itu, Viryan menjelaskan bahwa klausul peraturan KPU menyebutkan bahwa tahapan tersebut bernama 'rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara'.

"Jadi dia satu kesatuan, rekapitulasi dan penetapan, bukan bagian yang berbeda, dan itu sudah berjalan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi di sejumlah daerah. Contoh, kita mau teknis dari TPS, kegiatan di TPS tidak berhenti ketika pukul 24.00, kegiatan terus berlanjut sampai pagi, sampai dini hari, teman-teman terus menyelesaikan," ujarnya.

"Dengan demikian sebenarnya ini sudah clear bahwa mekanisme penghitungan dan rekapitulasi itu tidak ada jeda waktu istirahat yang standar," tambahnya.

Terkait dengan tanggal penetapan 22 Mei 2019, Viryan menjelaskan bahwa tanggal tersebut merupakan batas akhir penetapan, sehingga lebih cepat justru lebih baik.

"Sebagai catatan, Pemilu 2014 hasilnya juga ditetapkan tengah malam menjelang pukul 24.00. Itu clear. Saya pikir itu sudah hal yang lazim dalam konteks penyelenggaraan pemilu," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper