Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Gugatan BPN di MK, TKN Siapkan 60 Pengacara

Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menyiapkan sekitar 60 pengacara untuk menghadapi gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilpres 2019.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin bersama Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01 Yusril Izha Mahendra menggelar konferensi pers menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019)/Bisnis-Denis Riantiza M
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin bersama Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01 Yusril Izha Mahendra menggelar konferensi pers menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019)/Bisnis-Denis Riantiza M

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menyiapkan sekitar 60 pengacara untuk menghadapi gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilpres 2019.

"Sampai saat ini saya sudah dapatkan lebih kurang sekitar 60 pengacara yang akan bergabung di tim kuasa hukum sebagai pihak terkait di MK," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Ade mengatakan, pihak yang akan tergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres 2019 adalah orang-orang yang sudah berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Tim terdiri dari internal Direktorat Hukum dan Advokasi TKN, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dari tim Yusril Ihza Mahendra, dan tim eksternal, yakni pihak-pihak yang ingin berpartisipasi untuk membantu menyelesaikan sengketa Pilpres.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menambahkan, persiapan yang akan dilakukan TKN sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres nantinya akan didasarkan pada dalil atau argumentasi yang diajukan pihak BPN dalam permohonannya.

"Kami akan lihat perkembangannya karena kami mengajukan sebagai pihak terkait tentu nanti tergantung apa yang akan diargumentasikan pihak 02," kata Ade.

"Misal, kalau bicara kecurangan terhadap sistem IT, untuk patahkan argumen itu kami akan hadirkan ahli IT sebagai saksi ahli," sambung Ade.

TKN menyatakan apabila dalam waktu 3 hari pihak BPN mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilpres 2019, TKN juga akan mengirim surat kepada MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pilpres tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper