Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tuduhan kecurangan dalam Pemilu 2019 wajib dibuktikan secara fair, jujur, dan adil melalui sebuah proses hukum. "Pihak yang dibebani untuk membuktikan kecurangan adalah pihak yang menganggap atau menuduh adanya kecurangan itu. Siapa yang menuduh wajib membuktikan. Itu dalil umum dalam hukum acara," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Minggu (19/5/2019).
Sebelumnya, kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, menuding adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif terhadap penyelenggaraan Pilpres 2019. Kubu tersebut bahkan memaparkan temuan dugaan kecurangan itu ke publik beberapa waktu lalu. Salah satu dugaannya adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Jokowi - Ma'ruf.
Yusril mengatakan jika salah satu pasangan calon presiden dan para pendukungnya berpendapat telah terjadi kecurangan, maka kecurangan itu tidak dapat dinyatakan secara a priori sebagai sebuah kebenaran.
Menurut Yusril, pada akhirnya nanti, majelis hakim lah yang berwenang memutuskan apakah kecurangan yang didalilkan dan dibuktikan itu terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak, berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku.
Pengadilan dimaksud, dalam sistem ketatanegaraan adalah Mahkamah Konstitusi (MK), yang putusannya dalam sengketa Pilpres adalah bersifat final dan mengikat. "Jadi, tidak bisa seseorang menyatakan ada kecurangan secara sepihak dengan menunjukkan alat-alat bukti dan saksi-saksi serta ahli secara sepihak dan menyimpulkan bahwa kecurangan memang ada dan terbukti," katanya.
Namun, kata Yusril Ihza, jika ada pihak menganggap tak ada gunanya membawa dugaan kecurangan ke MK karena tidak fair dan memihak kepada pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo - Ma’ruf Amin, maka kewajiban semua pihak di negara ini, bahkan dunia internasional, untuk sama-sama mengawasi MK agar tetap obyektif, adil, dan tidak memihak dalam mengadili sengketa Pilpres.
Baca Juga
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, mengatakan kubunya tak akan membawa sengketa hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Fadli bahkan menilai Mahkamah Konstitusi tak berguna dalam menyelesaikan persoalan pilpres.
Fadli beralasan, pada pemilihan presiden 2014 lalu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa juga menggugat ke MK. Namun kata dia proses itu sia-sia dan membuang waktu.