Bisnis.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menjelaskan bahwa selepas mengumumkan hasil pemenang Pemilu secara resmi, pihaknya tengah mempersiapkan menghadapi gugatan dari peserta Pemilu yang keberatan.
"Sekarang kami dalam tahap menunggu apakah ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Viryan di Kantor KPU, Selasa (21/5/2019).
Viryan menyatakan bahwa pihaknya akan siaga menghadapi gugatan dari peserta Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg, yang batas akhirnya 3x24 jam setelah pengumuman penetapan pemenang Pemilu.
Secara bersamaan, KPU mengaku tengah membentuk tim hukum walaupun nama-nama di dalamnya belum bisa dipublikasi. Selain itu, KPU juga mempersiapkan dokumen sebagai bukti, demi menghadapi gugatan dari pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu.
"Ya, tentu selain tim hukum untuk aspek legal, terpenting adalah aspek administrasi, aspek formil ya, seperti dokumen hasil rekap dan hasil Pemilu," tutupnya.
Sementara itu, KPU mengapresiasi peserta yang menggunakan cara-cara konstitusional dan sesuai aturan dalam mengekspresikan keberatannya. Menurutnya, setiap peserta bisa berdemonstrasi atau berkreasi politik di sekitar kantor KPU asal tetap menjaga kedamaian.
KPU tak Tinggal Diam, Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Peserta Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menjelaskan bahwa selepas mengumumkan hasil pemenang Pemilu secara resmi, pihaknya tengah mempersiapkan menghadapi gugatan dari peserta Pemilu yang keberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu