Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan hasil Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan satu-satunya rujukan yang legitimate mengenai hasil pemilu.
"Hal ini merupakan momentum penting bagi seluruh elemen demokrasi Indonesia untuk mencermati artikulasi mandat rakyat kepada penyelenggara negara," kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, apabila kontestan Pemilu tidak puas dengan hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU dapat menggunakan satu-satunya saluran untuk memperjuangkan keadilan elektoral dan mempersoalkan ketidakadilan, termasuk dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, yaitu dengan mengajukan sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
"Demikianlah aturan main demokratis yang sudah disepakati oleh para kontestan Pemilu, jauh sebelum tahapan Pemilu dilaksanakan," kata pegiat HAM ini.
Oleh karena itu, kata Hendardi, setiap upaya untuk menggunakan cara-cara di luar mekanisme konstitusional yang disediakan oleh aturan main yang disepakati pada dasarnya merupakan tindakan pengkhianatan atas kesepakatan kolektif yang sudah dituangkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu dan penegakan keadilan di dalamnya.
Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Pengumuman dibacakan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting. Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.