Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kuasa Hukum Permadi Sebut Ada Tokoh Nasional di Video Makar Kliennya

Penasihat Hukum Permadi, Dahlan Pido, mengungkapkan ada sejumlah tokoh nasional yang hadir pada peristiwa dugaan tindak pidana makar dan penyebaran hoaks di dalam video kliennya yang viral di media sosial.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 17 Mei 2019  |  14:00 WIB
Kuasa Hukum Permadi Sebut Ada Tokoh Nasional di Video Makar Kliennya
Permadi. - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Permadi, Dahlan Pido, mengungkapkan ada sejumlah tokoh nasional yang hadir pada peristiwa dugaan tindak pidana makar dan penyebaran hoaks di dalam video kliennya yang viral di media sosial.

Dahlan menjelaskan para tokoh itu di antaranya adalah Kivlan Zen, Eggi Sudjana, Habib Umar dan beberapa tokoh lainnya. Video berdurasi 8.13 menit itu memutarkan rekaman tentang Permadi yang tengah berbicara pada sebuah forum mengenai revolusi dan kondisi Indonesia saat ini di sebuah ruangan khusus.

"Video itu berlokasi di rumah Pak Permadi. Dia itu sebagai tuan rumah, kemudian ada beberapa tokoh nasional yang ingin berjumpa di rumahnya, ada Kivlan Zen, Habib Umar dan Eggi Sudjana juga ada," tuturnya, Jumat (17/5/2019).

Dahlan mengaku belum mengetahui materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik ke kliennya pada pemeriksaan nanti. Dia menjelaskan penyidik saat ini masih mengkonfirmasi ihwal video yang diduga menjadi penyebab Permadi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Belum tahu apa saja yang ditanyakan nanti. Tapi tadi baru dikonfirmasi mengenai video viral itu tentang siapa saja yang hadir dan apa saja yang dibicarakan di pertemuan itu," katanya.

Sebelumnya, seseorang bernama Jalaludin melaporkan Permadi ke Bareskrim pada Selasa (7/5/2019).

Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar. Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM.

Dalam laporan, pihak pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

eggi sudjana Makar Kivlan Zen
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top