Bisnis.com, JAKARTA — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Bawaslu terkait Sistem informasi penghitungan suara (Situng KPU).
Seperti diketahui, Bawaslu pada Kamis (16/5/2019) memutuskan KPU telah melanggar administrasi pemilu terkait tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng KPU. Tetapi, Bawaslu tidak menghentikan perhitungan Situng KPU seperti gugatan dari BPN Prabowo-Sandiaga.
Juru Bicara PSI Rian Ernest menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hal positif, sebab Bawaslu dinilai bisa objektif menentukan kesalahan KPU, tanpa menghentikan pentingnya Situng KPU sebagai simbol transparansi perhitungan suara.
"Satu hal yang jelas dari putusan ini, bahwa SITUNG adalah sistem yang sah dan terus berjalan," ungkap Rian pada Bisnis, Kamis (16/5/2019).
"Situng adalah sistem yang sudah ada berdasarkan peraturan sejak 2014. Bukan barang baru. Hanya bedanya di 2014, pemindaian C1 tidak sebanyak sekarang, pada saat pemilu serentak. Bisa jadi, ini yang menyebabkan beberapa kesalahan input," tambahnya.
Menurut Rian, kemungkinan besar kesalahan input Situng KPU memang konsekuensi pemilu serentak yang merupakan pemilu paling besar dan kompleks sedunia.
Jadi, dirinya mengimbau agar jangan dengan mudah menyalahkan KPU sendirian. Terlebih, sebelumnya Rian menjelaskan bahwa KPU telah membuktikan langkah-langkah progresif seperti mengumumkan caleg napi koruptor, dan siap dikritik demi mendorong transparansi.
"SOP-nya yang perlu dibenahi, terutama pada bagian ketelitian dan akurasi input data. Apabila ada ketidakakuratan data, tentu kedua pasangan capres dapat dirugikan. PSI mendorong KPU harus perkuat sistem SOP Situng," jelasnya.
"Jadi terbukti Bawaslu adalah lembaga yang sah untuk menyelesaikan masalah pemilu. Bukan melalui forum-forum liar tanpa kekuatan hukum," tutup Rian.
PSI Sambut Baik Putusan Bawaslu Soal Situng KPU
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Bawaslu terkait Sistem informasi penghitungan suara (Situng KPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Cara Menggunakan Sirekap Versi Terbaru di Pilkada Serentak 2024
24 menit yang lalu
Ahmad Sahroni Sambangi Kejagung, Cek Alat Pengadaan Barang Intelijen
27 menit yang lalu